Mendiskripsikan
Virilokal
Adat Virilokal
adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap
disekitar pusat kediaman kerabat suami. Adat ini digunakan oleh masyarakat yang
menganut sistem kekerabatan patrilineal.
Orangtua saya
menikah kurang lebih 40 tahun yang lalu. Setelah menikah , Ayah dan Ibu saya
memutuskan untuk tinggal dikediaman orangtua Ayah saya. Menurut ahli antropolog adat ini disebut juga
dengan Adat Virilokal ( tinggal di kediaman kerabat suami ). Ayah dan Ibu saya
menganut sistem adat Virilokal tersebut kurang lebih selama 20 tahun. Setelah
kurang lebih 20 tahun menetap dirumah kerabat Ayah, orangtua saya memutuskan
untuk membangun sebuah rumah atau tinggal dikediaman baru. Dalam adat ini para
ahli antropolog menyebut juga dengan Adat Neolokal yaitu menempati tempat
tinggal baru dan tidak mengelompok bersama kerabat suami maupun kerabat istri.
Adat ini berjalan sampai saat ini dan kurang lebih sudah berjalan selama 20
tahun. Jadi Orangtua saya selama 40 tahun menikah dengan Ibu saya sudah
nmenganut 2 adat menetap sesudah menikah, Adat Virilokal dan Adat Neolokal. Dan masing-masing dari 2 adat tersebut, sama-sama
berjalan selama 20 tahun lamanya.
20tahun pertama menganut Adat Virilikoal dan 20 tahun setelah itu
menganut Adat Neolokal.
Eva
Sahla Rizqiyah
(071311533017) Ilmu
Komunikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar